Padatanggal 21 Juli 2020, HIMPAR mengadakan kegiatan LDK CP (Calon Pengurus) kepada calon pengurus HIMPAR B2023. Akan tetapi kegiatan dari LDK CP tersebut harus dilakukan secara online dikarenakan kondisi saat ini yang belum memungkinkan untuk dilakukannya kegiatan bertemu secara langsung atau kegiatan offline. Para calon pengurus akan diberikan pembekalan terhadap beberapa materi diantaranya
PERIODE2014 - 2016. Pengurus RT. 07 RW. 03 Periode 2014 - 2016 dibentuk berdasarkan Pemilihan Ketua RT Baru secara demokrasi dan mufakat oleh warga RT.07 RW.03 Ngagel Tirto pada Tanggal 17 Nopember 2013, dan secara resmi Ketua RT Baru dilantik oleh Bapak Camat pada tanggal 05 Januari 2014. Sedang Pemilihan Ibu Ketua PKK di putuskan pada
Contohstruktur organisasi dan tugasnya. Kisi kisi materi plpg 2016 untuk guru tk paud dan ra silabus. Ramadhan berbagi, character building, go green, english for Yayasan tk nasional plus tunas iblam. Struktur organisasi tk · struktur komite tk · struktur pengurus yayasan tk · galeri. Contoh struktur organisasi sekolah dengan manajemen
Dalammelaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW013 serta antara pengurus RT/RW dengan warga. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW013.
1 Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT. 2. Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan. 3. Pembuatan notulen pada setiap rapat RT. 4. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua. 5.
Vay Nhanh Fast Money. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 155846 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d844174c9b4d0d9 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
RW adalah organisasi masyarakat yang sangat dekat dengan kita. Setiap meminta perizinan kegiatan di masyarakat atau pembuatan surat pengantar pasti harus melalui RT atau RW. Sebagai organisasi, tentunya RW mempunyai struktur layaknya sistem pemerintahan yang lain. Lantas apakah struktur organisasi RW sama dengan struktur pemerintahan desa? Dan apakah tugas RW hanya sebagai perantara perizinan saja? Atau apakah RW hanya sebagai tempat melapor ketika sedang terjadi masalah dalam masyarakat? Agar lebih jelas, pada artikel ini akan membahas mengenai struktur organisasi RW, tugas, dan fungsinya. Berdasarkan Permendagri Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang diganti dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, RW merupakan singkatan dari “Rukun Warga” yaitu bagian dari program kerja lurah atau kepala desa. Bagian ini dibentuk melalui musyawarah pengurus RT Rukun Tetangga di dalam wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah/kepala desa dan atau pemerintah desa. RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Anggaran dana RW berasal dari APBDes dan pemasukan lain seperti iuran dan usaha mandiri. Seperti halnya lembaga kemasyarakatan yang lain, RW berusaha untuk mempermudah pelayanan dalam pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan mengetahui kondisi riil masyarakat dalam lingkup wilayahnya. Struktur Organisasi RW Struktur Organisasi RW Rukun Warga Secara umum, struktur organisasi RW yang diatur dalam peraturan desa masing-masing adalah sebagai berikut, antara lain Ketua RW dan Wakilnya Ketua RW dan wakilnya memiliki tanggung jawab terhadap berjalannya kelangsungan organisasi Rukun Warga. Ketua RW-lah yang melakukan koordinasi, monitor dan evaluasi pelaksanaan program kerja yang sudah ditentukan dalam organisasi RW. Sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari RT, RW betugas untuk memastikan terjalin kerja sama yang baik dengan tiap RT dalam satu RW. Selain itu, RW berusaha untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat bersama dengan RT. Ketua RW juga melakukan koordinasi berama sekretaris terkait penyelesaian masalah administrasi Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, Ketua RW dan wakilnya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan gotong royong, mulai dari perencanaan hingga evaluasinya. Sebagai ketua RW yang dibantuk dengan wakilnya, mereka juga menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam membina kehidupan yang rukun, damai, aman, nyaman, bersih melalui gotong royong. Ketua RW juga harus memastikan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Sekretaris dan Wakilnya Sekretaris memiliki tugas dalam membantu Ketua RW untuk mengurusi masalah administrasi melalui koordinasi yang baik. Sekretaris juga mengkoordinir informasi yang masuk dan keluar RW, koordinasi pengendalian kebijakan program kerja RW beserta pembuatan laporannya, serta membuat dan mencatat semua surat yang keluar dan masuk di organisasi RW. Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, sekretaris desa memiliki tugas melakukan pemutakhiran data kependudukan masyarakat bersama dengan RT. Sekretaris juga menyiapkan bahan yang akan digunakan sebagai bahasan arti musyawarah perkumpulan RW untuk mencapai arti keputusan bersama. Bendahara dan Wakilnya Sebagaimana tugas bendahara pada umumnya, mereka mengurusi masalah administrasi keuangan. Bendahara mengelola keuangan RW dalam mendukung pelaksanaan program kerja RW. Alangkah lebih baik, jika bendahara melakukan perencanaan pemasukan dan pengeluaran kas RW. Bendahara juga bertugas untuk berkoordinasi dengan seksi bidang dalam menetapkan anggaran pelakasanaan, menentukan iuran wajib warga maupun iuran lainnya serta mengelola barang dan inventaris RW. Segala pengeluaran dan pemasukan kas juga harus dikendalikan oleh bendahara. Ketika mengurus pemasukan dan pengeluaran keuangan, bendahara memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan secara berkala dan dilaporkan ketika musyawarah RW. Seksi Bidang Seksi bidang meliputi pelaksana program kerja yang sudah ditentukan dalam peraturan desa. Seksi bidang dalam setiap RW berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat masing-masing. Secara umum misalnya seksi bidang yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan gapura atau perbaikan makam. Kita juga bisa mengambil contoh seksi keagamaan yang mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam lingkup RW dan seksi keamanan yang bertugas mengatur pelaksanaan kegiatan keamanan, mengawasi ketertiban masyarakat dan mengkoordinir LINMAS. Tugas RW Adapun tugas RW berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 yang sebenarnya hampir sama dengan RT adalah sebagai berikut, antara lain Membantu lurah atau kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RW merupakan salah satu lembaga masyarakat desa dalam satuan terkecil setelah RT. RW membantu melakukan pelayanan pemerintahan. Desa mempunyai kewenangan seperti mengelola pasar desa, jaringan irigasi, mengelola lingkungan pemukiman desa, melakukan pembinaan kesehatan, pengembangan seni, mengelola embung desa, pembuatan jalan dan sebagainya. Kewenangan dan tugas pemerintah desa dalam melayani masyarakat tidak hanya dilaksanakan oleh kepala desa dan jajarannya. Pemerintah desa memerlukan bantuan RW dalam pelaksanaannya. Saat RW membantu kepala desa mengelola pemukiman desa, mereka menggerakkan warga dalam lingkup RW untuk bersama membersihkan dan menata lingkungan melalui gotong royong tiap RW. Hal ini akan lebih mudah mengorganisir masyarakatnya. Apabila desa hendak mengadakan sosialisasi atau pembinaan masalah kesehatan, maka RW berperan dalam mengerakkan masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Atau RW juga bertugas untuk mensosialisasikan secara langsung masalah kesehatan kepada masyarakat melalui perkumpulan RW. Jadi, di sini RW, kepala desa dan jajarannya selalu melaksanakan koordinasi. RW sebagai pembantu pelaksana teknis dari aturan dan program-program yang sudah dibuat oleh desa. Membantu lurah atau kepala desa untuk menyediakan data terkait kependudukan serta perizinan RW memiliki tugas untuk membantu pemutakhiran data warganya. Alasannya adalah data dan kondisi warga yang selalu berubah baik kelahiran maupun kematian. RW juga membantu kepala desa dalam mengurus perizinan warganya seperti izin menikah, izin pindah, izin mendirikan bangunan. Izin tinggal dan sebagainya. RW selalu melakukan makna kerjasama dengan tiap RT dalam melaksanakan kegiatan perizinan dan pemutakhiran data. Hal ini dikarenakan RW adalah kumpulan dari tiap RT. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah yang diberikan lurah atau kepala desa RW sebagai bagian dari organisasi desa juga harus siap untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Terkait dengan program kerja desa harus menggerakkan masayrakat, maka kepala desa bisa menugaskan tiap RW melakukan kegiatan tersebut, baik program kerja yang sudah ditetapkan maupun agenda baru yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tugas lain juga seperti mengurusi hal urgen mengenai permasalahan yang sedang dihadapi desa atau mengurusi masayarakat di lingkup RW yang menimbulkan keresahan. Fungsi RW Adapun fungsi RW sebagai organisasi desa adalah sebagai berikut, antara lain Mengawasi segala kegiatan yang terjadi di masyarakat Fungsi RW adalah mengawasi semua hal kegiatan yang dilaksanakan oleh warganya maupun kegiatan yang sudah ada dalam program kerja RW. Selain itu, RW harus memastikan bahwa warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan tidak merugikan masyarakat yang lainnya. RW juga memiliki fungsi untuk mengawasi program kerja RW yang dilaksanakan, apakah program kerja dilaksanakan dengan baik dan apakah menimbulkan dampak yang baik bagi masyarakat. Mengatasi permasalahan yang timbul dalam masyarakat Sebagai satuan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, RW berperan penting dalam mengatasi permasalahan yang menimpa masyarakatnya. Mulai dari permasalahan kesehatan, permasalahan lingkungan, permasalahan kriminalitas, kekerasan, perjudian, masalah ketertiban, keamanan dan sebagainya. Selain itu, RW juga berperan menjadi penengah antara warga yang bermasalah atau berkonflik. Mengkoordinasi masyarakat RW berfungsi mengkoordinasi warga masyarakat dalam hal apapun. Mengkoordinasikan penggalangan dalam arti dana desa, pemakaman, hajatan dan segala acara yang berkaitan dengan kepentingan bersama. RW menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengatur daftar jaga ronda, kegiatan kebersihan, dan mengkoordinasikan warga untuk turut serta dalam program-program desa atau membantu kepala desa mensosialisasikan peraturan desa. Menyalurkan aspirasi masyarakat Fungsi lain dari RW adalah menampung aspirasi dan menyampaikannya kepada pemerintah di tingkatan yang lebih tinggi. Dalam hidup bermasyarakat tentu terdapat kegelisahan, permasalahan, dan kritikan akibat peraturan pemerintah. Biasanya RW melalui ketua harus mau menerima laporan atau keluhan dari masyarakatnya. Ketua RW dan anggota lain menyampaikan keluhan masyarakat kepada kepala desa atau masyarakat lain yang menyebabkan keresahan. Itulah penjelasan dan uraian lengkap yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca. Berkaitan dengan struktur organisasi RW Rukun Warga, tugas, dan fungsi keberadannya. Semoga memberik edukasi serta referensi bagi semuanya. Datar Pustaka Permendagri No. 5 Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Rukun Warga atau yang biasa disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga RT, Rukun Warga adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah kerjanya. Pembentukan lembaga tersebut ditentukan oleh musyawarah yang dilakukan ketua RT sebagai bentuk hak dan kewajiban RT. Dalam menjalankan fungsinya pun, RW diakui dan dibina secara resmi oleh pemerintah daerah. Mengingat ada begitu banyaknya penduduk Indonesia, maka sangatlah penting untuk memastikan seluruh anggota masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dari ini merupakan salah satu alasan mengapa keberadaan RW di tengah masyarakat sangatlah penting. Rukun Warga berfungsi untuk membantu peningkatan kelancaran tugas pemerintah, baik dari segi pelayanan maupun pembangunan, di tingkat kelurahan. Lembaga ini juga yang ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tentunya membina masyarakat bukan suatu tugas yang mudah karena setiap RW terdiri dari dari minimal 3 tiga RT dan maksimal 10 sepuluh RT dimana masing-masing RT terdiri dari minimal 10 sepuluh KK Kartu Keluarga dan maksimal 50 lima puluh yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa RW merupakan lembaga yang diakui dan dibina oleh pemerintah, maka tentu saja keberadaan RW pun diatur secara tertulis. Peraturan tersebut dapat ditemukan didalam Peraturan dan tugas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Mari kita pelajari lebih Kemasyarakatan Desa dan Rukun WargaLembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa. Wadah ini berperan serta dalam pembangunan desa, dari perencanaan sampai pelaksanaan, sampai peningkatan pelayanan masyarakat desa. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Rukun Warga adalah salah satu bentuk dari LKD. Wadah partisipasi masyarakat lainnya adalah Rukun Tetangga, PKK serta Peran PKK dalam pembangunan desa, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Wadah partisipasi masyarakat tentunya tidak dibatasi ke dalam enam jenis LKD tersebut. Pembentukan LKD dipersilahkan untuk membentuk LKD lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Rukun WargaSebagai lembaga yang mewadahi partasipasi masyarakat, Rukun Warga memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam hal-hal sepertiPemberian pelayanan pemerintahanPenyediaan data kependudukan dan perizinanPelaksanaan tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Pengurus dan Masa Jabatan RWSama seperti LKD lainnya, pengurus Rukun Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus berlangsung selama 5 lima tahun sejak tanggal penetapan hanya boleh menjabat sebanyak 2 dua kali masa jabatan. Hal ini boleh dilakukan secara berturut-turut maupun tidak pengurus hanya boleh menjadi pengurus di dalam satu LKD tidak boleh merangkap jabatan pada lebih dari satu LKD. Pengurus juga dilarang untuk menjadi anggota partai Ketua RWPersyaratan untuk menjadi pengurus RW ketua adalah salah satu jabatan dalam kepengurusan sudah diatur secara umum di dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Berikut ini peraturannyaBerasaskan Pancasila dan UUD di desa bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan kepengurusan yang bersifat kesekretriatan yang bersifat memiliki hubungan apapun dengan partai lengkap mengenai Rukun Warga diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Salah satu contohnya provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Persyaratan menjadi ketua RW menurut peraturan tersebut adalahWarga negara kepada Tuhan Yang Maha minimal 18 tahun. Jika kurang dari 18 tahun, calon sudah atau sudah pernah sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Kelurahan/Kecamatan.Penduduk setempat yang sudah tinggal selama minimal 3 tahun terakhir dan memiliki kartu tanda penduduk sebagai perbedaan penduduk dan warga negara dari wilayah dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan mampu, dan bersedia untuk membantu terlaksananya kebijakan pemerintah demi kepentingan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatatan Kepolisian dan dapat menjadi dalam berbahasa Indonesia berbicara, membaca, dan menulis.Bukan PNS pemerintah surat pernyataan tidak merangkat jabatan pada LKD lain serta kesanggupan menjalankan tugas dan membantu program pemerintah untuk perumahan TNI/Polri, calon merupakan personel aktif/purnawirawan TNI/Polri yang sudah bertempat tinggal minimal tiga tahun dibuktikan dengan Surat Izin Penghunian atas nama calon.Pelaksanaan Kegiatan Rukun WargaDalam menjalankan tugas sebagai pengurus Rukun Warga, pastinya ada biaya yang diperlukan. Biaya untuk keperluan operasional tersebut diperoleh dari 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Hal ini sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja APB desa disusun dengan ketentuanMinimal 70% dari jumlah anggaran diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat sebagai fungsi pemerintah daerah dalam 30% dari jumlah anggaran diperuntukkan bagi penghasilan dan tunjangan kepala dan perangkat desa, operasional pemerintahan, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Tidak ada regulasi yang mengatur secara mendetail tentang bagaimana sebenarnya bentuk dari struktur RT Rukun Tetangga. Bahkan, bila anda membuka, menyimak, sekaligus membaca keseluruhan isi dari Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Saya yakin sekali, anda tidak akan menemukan gambaran itu. Rukun Tentangga atau biasanya disingkat RT, adalah sebuah lembaga desa, dan bukan termasuk perangkat desa, yang pembentukannya, itu atas dasar prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat, yang kemudian untuk pengaturan sendiri, itu diatur melalui peraturan desa. Ada tujuan pengaturan dari pembentukan dan penetapan lembaga RT, sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 2 Permendagri 18 Tahun 2018, itu ada tiga hal. Yang pertama, lembaga RT itu sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan dalam proses pembangunan desa, dan disusul yang terakhir sebagai penjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Gambar Screenshoot Tujuan pengaturan LKD termasuk RT didalamnya dalam Permendagri 18 Tahun 2018 pribadi Tugas RT Secara kacamata awam. Bila kita membandingkan, antara tugas Rukun Tentangga RT dan juga tugas Kepala Dusun. Itu tidak jauh berbeda. Akan tetapi, bila kita bandingkan antara gaji yang diterima tiap bulan dari keduannya. Sungguh, gaji RT sangat miris untuk kita dengar. Bila kita dapat mengibaratkan, itu layaknya langit dan bumi. Jauh sekali, jomplang kalau kata orang Jawa. Selanjutnya, bila dilihat dari kacamata umum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Permendagri 18 Tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD yang didalamnya termasuk Rukun Tetangga RT dan juga lembaga desa yang lain. Disitu disebutkan, bahwa tugas RT dan RW antara lain adalah sebagai berikut. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan Meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Dengan fungsi RT dan RW, diantaranya guna untuk Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa, Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royongmasyarakat, Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kemudian, bila dilihat secara detail berdasarkan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Untuk tupoksi RT, itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permendagri 18 Tahun 2018, yang isinya itu sebagaiman berikut. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan,dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Gambar Screenshoot Tugas RT dan RW secara detail sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2018 pribadi Struktur RT Kembali saya ulangi, bahwa secara detail, tidak ada regulasi yang baku yang mengatur masalah bagan sturktur organisasi lembaga Rukun Tetangga RT secara baik dan benar. Tiap desanya itu berbeda-beda bentuk strukturnya. Bahkan, bila kita mencari ke mesin penelusuran, dengan mengetikan keyword struktur rt . Kita akan menemukan beragam gambar struktur dari lembaga RT. Gambar Screenshoot hasil pencarian struktur RT di mesin pencari Google pribadi Hal ini disebabkan karena tiap desanya itu berbeda, baik dalam segi kebutuhan RT maupun regulasi yang diatur dalam peraturan desanya itu sendiri. Akan tetapi, bila merujuk pada Pasal 8 Permendagri 18 Tahun 2018, yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Disana bisa kita lihat, bentuk sederhana dari kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD, yang didalamnya tentu termasuk RT. Sehingga, bisa kita gambarkan kira-kira bentuk bagan struktur dari lembaga RT itu sendiri bagaimana. Disitu disebutkan, bahwa pengurus LKD itu terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang sesuai dengan kebutuhan. Gambaran bentuk struktur LKD termasuk RT dan lembaga desa lain yang diatur Permendagri 18 Tahun 2018 pribadi Sehingga, kembali bisa gambarkan, bahwa kurang lebih bentuk sederhana bentuk dari strukturnya itu seperti dibawah ini. Silahkan download bentuk bagan struktur di atas dalam Png, Jpg, ataupun Ai. Kemudian silahkan ganti menyesuai struktur yang ada di desa anda.
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu. Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu 1. Tugas Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT Melaksanakan tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala 2. Fungsi Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan 3. Hak Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya Hak anggota RW dan RT Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT Kewajiban anggota RW dan RT Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan Tujuan Pembentukan RW dan RT Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.
struktur pengurus rw dan tugasnya